Kuliah Tamu Program Studi Teknologi Pangan “Implementasi Sertifikasi Halal pada UMKM” oleh Agam Gumawang, STP
(TP) Banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) enggan melakukan setifikasi halal. Undang-undang No 13 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan diterapkan pada tahun 2019. Untuk itu, pelaku usaha makanan, minuman maupun kosmetik dan obat-obatan diminta bersiap dan mengurus sertifikat halal. jika nantinya UU No 33 tahun 2014 ini benar-benar diterapkan, maka pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ingin memasarkan produknya sekalipun kapasitas produksinya sedikit harus tetap memiliki sertifikasi halal.
kepemilikan Sertifikat Halal bagi UKM sangatlah penting dan mendesak. Pelaksanaan sertifikasi halal harus diawali dengan pemahaman dan pemantapan niat pelaku usaha untuk konsisten dalam menyediakan produk halal. Dampak penerapan sertifikasi halal oleh UKM tidak hanya akan memberikan manfaat berupa perlindungan bagi kaum muslimin dan umat manusia secara umum dari produk-produk yang diharamkan dalam Agama Islam, akan tetapi konsumen juga terlindungi dari produk-produk pangan tidak aman, tidak bermutu dan tidak layak dikonsumsi, karena dalam proses sertifikasi halal selain bahan dan prosesnya harus halal , juga sisi thayibnya harus dipenuhi dalam kegiatan produksinya. Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, serta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen.
Uraian di atas tadi disampaikan oleh Agam Gumawang, STP (Mantan Kepala Auditor Halal LPPOM MUI dan Master Candidate of Food Technology, Khon Kaen University) dalam acara kuliah tamu Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Universitas Ahmad Dahlan dengan tema “Implementasi Sertifikasi Halal pada UMKM” yang berlangsug pada hari Selasa 17 April 2018 bertempat di ruang 4.1.6.67 Kampus 4 UAD. Acara ini dihadiri oleh Ika Dyah Kumalasari, Ph.D. (Ketua Program Studi TP), dosen, serta mahasiswa. Diskusi, sharing dan tanya jawab dengan narasumber sangat antusias karena masalah pangan merupakan permasalahan yang sangat kompleks, karena pengembangan industri produk olahan pangan merupakan peluang yang sangat menguntungkan baik di pangsa pasar dalam negri maupun internasional, sehingga sertifikat Halal sangatlah wajib dimiliki pelaku usaha pangan demi kehalalan, mutu dan keamanan pangan serta thayib. /(ns)