Kuliah tamu HALAL SUPPLY CHAIN bersama Agam Gumawang, S.T.P., Konsultan Sertifikasi Halal dan Auditor Halal LPPOM MUI (2015-2022)
Prodi Teknologi Pangan Universitas Ahmad (PSTP UAD) memiliki 4 misi, salah satu di antaranya adalah “melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan inovasi teknologi pangan yang memenuhi aspek kehalalan serta standar kualitas nasional”. Salah satu matakuliah berbasis halal, yaitu Matakuliah Manajemen Rantai Pasok Halal, menyelenggarakan kuliah tamu oleh praktisi pada Jumat, 4 November 2022, menghadirkan Agam Gumawang, S.T.P., konsultan sertifikasi halal dan auditor halal LPPOM MUI (2015-2022), di Aula Islamic Center, Masjid Universitas Ahmad Dahlan.
Dalam kuliah tamu tersebut, Agam Gumawang menyampaikan berbagai standar jaminan halal yang diimplementasikan pada rantai pasok untuk memenuhi aspek kehalalan, berdasarkan standar yang berlaku secara internasional menurut The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Rantai pasok menjadi aspek yang sangat menentukan karena metode transportasi, fasilitas, peralatan, kargo, dan berbagai kondisi yang diaplikasikan dapat mempengaruhi status kehalalan produk, terutama produk pangan.
Jenis produk yang berbeda memiliki standar yang berbeda. Sebagai contoh, produk daging segar. Transportasi produk daging, baik dalam kondisi segar basah atau beku, harus menggunakan fasilitas yang halal dedicated atau hanya digunakan untuk bahan yang jelas halal. Pada tahapan retail, harus pula dijamin bahwa alat dan fasilitas penjualan produk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi bahan tidak halal atau najis. Produk halal dan non-halal harus dipisah. Disampaikan pula berbagai form yang harus dipenuhi oleh produsen dan pihak distributor produk. Jika dalam keamanan pangan ada Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), maka dalam aspek kehalalan juga ada analisis titik kritis kehalalan dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam rantai pasok.
Indonesia sudah memiliki regulasi UU Jaminan Produk Halal no.33 tahun 2014. Sebagai turunannya, secara khusus berkaitan dengan rantai pasok, ada peraturan dari Kementerian Agama dan juga Peraturan Menteri Perindustrian no. 17/2020 yang menjabarkan bahwa jasa logistik, transportasi darat, laut, dan udara untuk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik harus menjamin kehalalan produk. Jika alat atau fasilitas pernah digunakan untuk mengangkut bahan non-halal atau haram, maka ada aturan teknis mengenai cara pembersihannya. Implementasi peraturan ini menjadi semakin penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Pembicara juga memberikan contoh kasus dan bagaimana menangani hal tersebut. Mahasiswa dan lulusan Teknologi Pangan sebagai akademisi dan di masa depan berpotensi menjadi praktisi yang terlibat dalam sistem jaminan halal wajib untuk dapat mengerti mengenai berbagai hal tersebut dan implementasinya.